Liabilitas pesangon karyawan dihitung berdasarkan tiga komponen utama sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) dan Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, […]
Perhitungan imbalan kerja karyawan sesuai PSAK 24 adalah proses aktuaria yang mengestimasi nilai kini kewajiban perusahaan atas manfaat jangka panjang yang menjadi hak karyawan, seperti pesangon, […]