
Apa itu Program Pensiun dan Bagaimana Aktuaris Menghitungnya?
October 14, 2026Liabilitas pesangon karyawan dihitung berdasarkan tiga komponen utama sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) dan Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), yang besarannya ditentukan oleh masa kerja karyawan, upah terakhir, dan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dari perspektif aktuaria, kewajiban pesangon ini juga perlu dihitung secara agregat sebagai liabilitas imbalan kerja jangka panjang perusahaan sesuai PSAK 24. Artikel ini membahas cara menghitung liabilitas pesangon secara rinci.
Tiga Komponen Utama Kompensasi PHK
| Komponen | Definisi |
|---|---|
| Uang Pesangon (UP) | Kompensasi utama berdasarkan masa kerja karyawan |
| Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) | Kompensasi tambahan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun |
| Uang Penggantian Hak (UPH) | Penggantian hak yang belum diterima, seperti sisa cuti tahunan dan biaya kepulangan |
Tabel Perhitungan Uang Pesangon (UP) Berdasarkan Masa Kerja
| Masa Kerja | Uang Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah (maksimum) |
Tabel Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
| Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja |
|---|---|
| 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah (maksimum) |
Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK
Sesuai PP No. 35 Tahun 2021, besaran kompensasi PHK juga dipengaruhi faktor pengali yang berbeda-beda tergantung alasan PHK, berkisar dari 0,5 kali hingga 2 kali ketentuan dasar UP di atas. Berikut sebagian contoh kategorinya:
| Alasan PHK | Faktor Pengali UP |
|---|---|
| Perusahaan merger/akuisisi/konsolidasi, dan karyawan tidak bersedia melanjutkan | 1 kali ketentuan |
| Perusahaan tutup karena merugi selama 2 tahun berturut-turut | 0,5 kali ketentuan |
| Perusahaan tutup bukan karena kerugian, atau karena efisiensi | 1 kali ketentuan |
| Perusahaan pailit | 0,5 kali ketentuan |
| Karyawan memasuki usia pensiun | 1,75 kali ketentuan UP, ditambah UPMK dan UPH sesuai ketentuan |
| Karyawan meninggal dunia | 2 kali ketentuan UP, ditambah UPMK dan UPH |
Catatan: tabel ini adalah ringkasan sebagian kategori, sementara ketentuan lengkap faktor pengali untuk seluruh kategori alasan PHK diatur secara rinci dalam Pasal 40-57 PP No. 35 Tahun 2021 dan sebaiknya dikonsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau aktuaris untuk kasus spesifik.
Contoh Perhitungan Sederhana
Misalkan seorang karyawan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap Rp10.000.000 per bulan, telah bekerja selama 8 tahun, dan mengalami PHK karena perusahaan melakukan efisiensi (faktor pengali 1 kali ketentuan UP, 1 kali UPMK):
- Uang Pesangon (UP): 9 bulan upah × Rp10.000.000 = Rp90.000.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 3 bulan upah × Rp10.000.000 = Rp30.000.000
- Total UP + UPMK: Rp120.000.000 (belum termasuk UPH seperti sisa cuti dan biaya kepulangan jika ada)
Perhitungan Liabilitas Pesangon dari Perspektif Aktuaria (PSAK 24)
Berbeda dengan perhitungan pesangon untuk kasus PHK individual di atas, dari perspektif akuntansi dan aktuaria, perusahaan wajib mengestimasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang secara keseluruhan untuk seluruh karyawan aktif, sesuai PSAK 24 tentang Imbalan Kerja. Perhitungan ini menggunakan metode aktuaria Projected Unit Credit, dengan mempertimbangkan:
- Proyeksi gaji masa depan hingga usia pensiun setiap karyawan.
- Probabilitas karyawan tetap bekerja hingga usia pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia sebelum pensiun (menggunakan tabel mortalitas dan asumsi turnover).
- Tingkat diskonto untuk menghitung nilai kini kewajiban pesangon masa depan.
- Akumulasi masa kerja hingga tanggal pelaporan, sesuai prinsip akrual proporsional metode Projected Unit Credit.
Mengapa Perusahaan Membutuhkan Aktuaris untuk Perhitungan Liabilitas Pesangon?
Perhitungan liabilitas pesangon agregat untuk kebutuhan laporan keuangan jauh lebih kompleks dibandingkan perhitungan pesangon kasus PHK individual, karena melibatkan proyeksi jangka panjang, asumsi demografis, dan metode akrual sesuai PSAK 24. Kesalahan dalam perhitungan ini dapat menyebabkan laporan keuangan perusahaan tidak mencerminkan kewajiban riil secara akurat, berpotensi menimbulkan masalah saat audit maupun saat perusahaan benar-benar harus membayar kompensasi PHK dalam skala besar.
FAQ Seputar Perhitungan Liabilitas Pesangon Karyawan
1. Apa dasar hukum utama perhitungan pesangon di Indonesia saat ini? Dasar hukum utamanya adalah UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, dan diatur lebih rinci dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40-57.
2. Berapa maksimal uang pesangon yang bisa diterima karyawan? Maksimal Uang Pesangon adalah 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih, sementara maksimal Uang Penghargaan Masa Kerja adalah 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
3. Apakah pesangon dikenakan pajak? Ya, pesangon termasuk kategori penghasilan kena pajak dan dikenakan PPh Pasal 21 dengan skema tarif progresif khusus yang berbeda dari pajak penghasilan gaji reguler.
4. Apa perbedaan perhitungan pesangon individual dengan liabilitas pesangon untuk laporan keuangan? Perhitungan pesangon individual menghitung kompensasi untuk satu karyawan yang benar-benar mengalami PHK, sementara liabilitas pesangon untuk laporan keuangan mengestimasi kewajiban agregat seluruh karyawan aktif menggunakan metode aktuaria Projected Unit Credit sesuai PSAK 24.
5. Apakah semua perusahaan wajib menghitung liabilitas imbalan kerja secara aktuaria? Perusahaan yang menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia umumnya wajib mengakui liabilitas imbalan kerja jangka panjang sesuai PSAK 24, yang idealnya dihitung dengan bantuan aktuaris bersertifikat untuk memastikan keakuratan dan kepatuhan metodologi.




