
Bagaimana AI Mengubah Pekerjaan Aktuaris di Masa Depan?
September 3, 2026
Konsultan PSAK 24 dan PSAK 219: Kapan Perusahaan Perlu Menggunakannya?
September 16, 2026Perhitungan imbalan kerja karyawan sesuai PSAK 24 adalah proses aktuaria yang mengestimasi nilai kini kewajiban perusahaan atas manfaat jangka panjang yang menjadi hak karyawan, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, dan manfaat pensiun, menggunakan metode Projected Unit Credit dengan mempertimbangkan asumsi tingkat diskonto, kenaikan gaji, mortalitas, dan tingkat turnover karyawan. Setiap perusahaan yang menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan memiliki karyawan dengan hak imbalan kerja jangka panjang wajib mengakui liabilitas ini dalam laporan keuangan mereka. Artikel ini membahas PSAK 24 secara mendalam beserta metodologi perhitungannya.
Apa itu PSAK 24?
PSAK 24 tentang Imbalan Kerja adalah standar akuntansi keuangan Indonesia yang mengatur pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan seluruh jenis imbalan yang diberikan perusahaan kepada karyawan, baik imbalan kerja jangka pendek (gaji, cuti tahunan), imbalan pasca kerja (pesangon, manfaat pensiun), maupun imbalan kerja jangka panjang lainnya. Standar ini diadopsi dari IAS 19 (Employee Benefits) yang berlaku secara internasional.
Kategori Imbalan Kerja Menurut PSAK 24
| Kategori | Contoh | Perlakuan Akuntansi |
|---|---|---|
| Imbalan Kerja Jangka Pendek | Gaji, tunjangan, cuti tahunan yang diambil dalam 12 bulan | Diakui langsung sebagai beban periode berjalan |
| Imbalan Pasca Kerja (Post-Employment Benefits) | Pesangon, manfaat pensiun manfaat pasti | Membutuhkan perhitungan aktuaria (Projected Unit Credit) |
| Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya | Cuti besar, penghargaan masa kerja jangka panjang | Membutuhkan perhitungan aktuaria dengan penyesuaian tertentu |
| Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (Termination Benefits) | Pesangon PHK di luar rencana pensiun normal | Diakui saat perusahaan berkomitmen melakukan PHK |
Komponen Perhitungan Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
- Biaya Jasa Kini (Current Service Cost). Nilai kini tambahan kewajiban yang timbul dari jasa karyawan selama periode berjalan.
- Biaya Bunga (Interest Cost). Kenaikan nilai kini liabilitas akibat berkurangnya periode diskonto seiring berjalannya waktu.
- Keuntungan/Kerugian Aktuaria (Actuarial Gain/Loss). Selisih antara asumsi yang digunakan dengan realisasi aktual, atau akibat perubahan asumsi aktuaria dari periode sebelumnya.
- Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost). Timbul akibat perubahan atau pengenalan program manfaat baru yang memengaruhi masa kerja yang telah dijalani karyawan sebelumnya.
Asumsi Aktuaria Utama dalam Perhitungan PSAK 24
| Asumsi | Sumber Referensi Umum |
|---|---|
| Tingkat Diskonto | Yield obligasi pemerintah (SUN) berkualitas tinggi dengan durasi setara liabilitas |
| Tingkat Kenaikan Gaji | Kebijakan historis kenaikan gaji perusahaan, disesuaikan proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi |
| Tingkat Mortalitas | Tabel Mortalitas Indonesia (TMI IV) |
| Tingkat Turnover Karyawan | Data historis tingkat keluar-masuk karyawan perusahaan |
| Usia Pensiun Normal | Sesuai kebijakan perusahaan atau ketentuan yang berlaku, umumnya 55-58 tahun |
Contoh Ilustrasi Sederhana Perhitungan PSAK 24
Sebagai gambaran konseptual sangat sederhana, misalkan seorang karyawan berusia 40 tahun dengan gaji Rp10.000.000 per bulan diproyeksikan pensiun pada usia 55 tahun (15 tahun lagi), dengan estimasi manfaat pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan pada saat pensiun sebesar Rp150.000.000 (nilai nominal masa depan, sudah memperhitungkan proyeksi kenaikan gaji). Menggunakan tingkat diskonto 7% per tahun dan probabilitas karyawan tetap bekerja hingga pensiun sebesar 85% (mempertimbangkan risiko turnover dan mortalitas), maka nilai kini liabilitas untuk karyawan tersebut secara kasar adalah:
Nilai Kini Liabilitas ≈ Rp150.000.000 × 85% × (1/(1,07)¹⁵) ≈ Rp150.000.000 × 0,85 × 0,362 ≈ Rp46.155.000
Perhitungan aktual dalam praktik jauh lebih kompleks karena melibatkan akrual proporsional metode Projected Unit Credit dan agregasi seluruh populasi karyawan perusahaan, namun ilustrasi ini memberikan gambaran konseptual bagaimana nilai kini liabilitas dipengaruhi tingkat diskonto dan probabilitas kelangsungan bekerja hingga usia pensiun.
Dampak PSAK 24 terhadap Laporan Keuangan Perusahaan
- Liabilitas jangka panjang di neraca. Nilai kini kewajiban imbalan kerja dicatat sebagai liabilitas jangka panjang.
- Beban imbalan kerja di laporan laba rugi. Biaya jasa kini dan biaya bunga diakui sebagai beban periode berjalan.
- Keuntungan/kerugian aktuaria di penghasilan komprehensif lain (OCI). Sesuai PSAK 24 terbaru, keuntungan/kerugian aktuaria diakui langsung di ekuitas melalui Other Comprehensive Income, bukan di laporan laba rugi.
FAQ Seputar Perhitungan Imbalan Kerja Karyawan PSAK 24
1. Apakah PSAK 24 hanya berlaku untuk perusahaan besar? Tidak. PSAK 24 berlaku untuk seluruh perusahaan yang menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan memiliki karyawan dengan hak imbalan kerja jangka panjang, tanpa memandang skala perusahaan.
2. Metode apa yang digunakan untuk menghitung liabilitas PSAK 24? Metode Projected Unit Credit adalah metode standar yang diwajibkan PSAK 24 untuk menghitung nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka panjang.
3. Dari mana tingkat diskonto yang digunakan dalam perhitungan PSAK 24 ditentukan? Tingkat diskonto umumnya mengacu pada yield obligasi pemerintah (Surat Utang Negara) berkualitas tinggi dengan durasi yang sepadan dengan durasi liabilitas imbalan kerja perusahaan.
4. Apa yang dimaksud dengan keuntungan/kerugian aktuaria (actuarial gain/loss)? Ini adalah selisih antara hasil perhitungan aktual dengan asumsi yang digunakan sebelumnya, atau akibat perubahan asumsi aktuaria dari periode ke periode, yang diakui melalui Other Comprehensive Income sesuai PSAK 24 terbaru.
5. Apakah perusahaan bisa menghitung sendiri liabilitas PSAK 24 tanpa aktuaris? Secara teknis memungkinkan untuk perusahaan sangat kecil dengan asumsi sederhana, namun umumnya sangat disarankan menggunakan aktuaris bersertifikat untuk memastikan keakuratan metodologi dan kredibilitas laporan di mata auditor eksternal.




