
Panduan Lengkap IFRS 17 untuk Perusahaan Asuransi di Indonesia
August 2, 2026
Pentingnya Valuasi Aktuaria Untuk Perusahaan
August 4, 2026Coba bayangkan begini: seorang karyawan bekerja 25 tahun di perusahaan yang sama, lalu pensiun dengan hak menerima uang pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berapa yang harus dicadangkan perusahaan hari ini, jauh sebelum karyawan itu benar-benar pensiun? Pertanyaan sederhana ini yang membuat banyak akuntan garuk-garuk kepala, karena jawabannya tidak bisa dihitung dengan kalkulator biasa. Di sinilah PSAK 24 tentang Imbalan Kerja masuk, dan jujur saja, ini salah satu standar akuntansi yang paling sering disalahpahami di Indonesia.
PSAK 24 bukan sekadar aturan pelengkap laporan keuangan. Ia menentukan berapa besar liabilitas yang harus diakui perusahan atas komitmen jangka panjang kepada karyawan, mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, sampai penggantian hak sesuai PP 35 Tahun 2021. Kalau dihitung sembarangan, angkanya bisa meleset miliaran rupiah, dan itu bukan hal remeh saat laporan keuangan diaudit atau saat perusahaan mau IPO.
Kenapa imbalan kerja tidak bisa dihitung dengan cara biasa
Logika akuntansi biasanya sederhana: kalau ada beban, catat sesuai nilai yang dikeluarkan. Tapi imbalan kerja jangka panjang punya masalah unik. Uang yang akan dibayarkan nanti, katakanlah 15 tahun lagi, nilainya di masa depan tidak sama dengan nilai uang hari ini. Selain itu, tidak semua karyawan akan bertahan sampai pensiun. Ada yang resign, ada yang di-PHK, ada yang meninggal dunia sebelum masanya.
Karena itu PSAK 24 mewajibkan penggunaan perhitungan aktuaria, bukan estimasi kasar. Perhitungan ini melibatkan beberapa asumsi yang saling mempengaruhi:
- Tingkat diskonto. Biasanya mengacu pada imbal hasil obligasi pemerintah berkualitas tinggi dengan jangka waktu yang mendekati durasi liabilitas. Per akhir 2023, banyak aktuaris di Indonesia memakai kisaran 6,5% hingga 7% berdasarkan yield SUN tenor panjang.
- Tingkat kenaikan gaji tahunan. Ini bukan angka sembarangan, biasanya diambil dari rata-rata historis kenaikan gaji perusahaan tersebut, sering di kisaran 5% sampai 10% per tahun tergantung industri.
- Tingkat mortalitas. Di Indonesia umumnya memakai Tabel Mortalitas Indonesia (TMI), versi terbaru TMI IV 2019, untuk memperkirakan kemungkinan karyawan meninggal sebelum usia pensiun.
- Tingkat pengunduran diri (turnover). Perusahaan dengan turnover tinggi, misalnya sektor ritel atau manufaktur padat karya, akan punya liabilitas yang berbeda dibanding perusahaan dengan karyawan yang cenderung betah sampai pensiun.
- Usia pensiun normal. Sesuai kebijakan internal perusahaan, umumnya 55 atau 56 tahun, meski beberapa perusahaan menetapkan 58 atau 60 tahun.
Kombinasi asumsi-asumsi ini yang membuat dua perusahaan dengan jumlah karyawan sama bisa punya liabilitas imbalan kerja yang jauh berbeda. Saya pernah melihat kasus di mana dua perusahaan sejenis, dengan jumlah pegawai hampir identik, punya selisih liabilitas hampir 40% hanya karena asumsi turnover yang berbeda.
Metode projected unit credit: jantung dari perhitungan PSAK 24
PSAK 24 secara eksplisit mewajibkan penggunaan metode Projected Unit Credit (PUC) untuk menghitung nilai kini liabilitas imbalan pasti. Metode ini pada dasarnya membagi total imbalan yang akan diterima karyawan menjadi unit-unit kecil berdasarkan masa kerja, lalu memproyeksikan setiap unit itu ke masa depan dengan memperhitungkan kenaikan gaji, kemudian mendiskontokannya kembali ke nilai sekarang.
Rumusnya kelihatan menakutkan kalau ditulis penuh, tapi konsepnya begini secara sederhana:
- Proyeksikan gaji final. Ambil gaji saat ini, lalu naikkan setiap tahun sesuai asumsi kenaikan gaji hingga usia pensiun. Misalnya karyawan bergaji Rp 8 juta sekarang, dengan asumsi kenaikan 8% per tahun selama 20 tahun ke depan, gaji finalnya bisa mencapai sekitar Rp 37 juta.
- Hitung manfaat pesangon berdasarkan gaji final tersebut. Sesuai UU Ketenagakerjaan (atau PP 35/2021 untuk perusahaan yang sudah menyesuaikan), manfaat dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir, bukan gaji sekarang.
- Alokasikan manfaat itu ke masa kerja yang sudah dan akan dijalani. Ini bagian yang membedakan PUC dari metode kasar. Kalau karyawan sudah bekerja 10 tahun dari total 30 tahun proyeksi masa kerja, maka sepertiga dari manfaat itu dianggap “sudah terbentuk” (past service cost), dan harus diakui sekarang.
- Diskontokan ke nilai kini. Nilai manfaat yang sudah dihitung tadi didiskon menggunakan tingkat diskonto (obligasi pemerintah) untuk mendapatkan Present Value of Defined Benefit Obligation (PVDBO).
- Kalikan dengan probabilitas bertahan. Angka PVDBO ini masih harus disesuaikan dengan kemungkinan karyawan benar-benar mencapai usia pensiun, dengan mempertimbangkan risiko resign, PHK, cacat, atau kematian di tengah jalan.
Kalau membaca lima langkah di atas terasa rumit, itu memang wajar. Inilah kenapa hampir semua perusahaan di Indonesia, kecuali yang sangat kecil dan dikecualikan, menyewa aktuaris independen untuk mengerjakan hitungan ini. Menghitungnya manual di Excel bukan hal mustahil, tapi risiko salahnya besar, apalagi kalau jumlah karyawan sudah ratusan orang dengan variasi usia dan masa kerja yang berbeda-beda.
Contoh perhitungan sederhana biar tidak abstrak
Angka-angka tanpa contoh itu membosankan, jadi mari pakai kasus fiktif yang realistis. PT Maju Bersama punya karyawan bernama Pak Rudi, usia 45 tahun, masa kerja 15 tahun, gaji bulanan Rp 10 juta. Usia pensiun perusahaan ditetapkan 55 tahun, artinya Pak Rudi masih punya 10 tahun masa kerja lagi.
Asumsi yang dipakai: kenaikan gaji 7% per tahun, tingkat diskonto 7,2%, dan tanpa penyesuaian tingkat turnover untuk mempermudah ilustrasi.
Gaji Pak Rudi 10 tahun lagi, dengan kenaikan 7% per tahun, akan menjadi sekitar Rp 19,7 juta per bulan. Berdasarkan formula pesangon (yang mempertimbangkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku), total manfaat yang akan diterima Pak Rudi saat pensiun di usia 55 tahun diperkirakan sekitar Rp 590 juta.
Karena Pak Rudi sudah bekerja 15 tahun dari total 25 tahun (15 tahun sudah dijalani plus 10 tahun ke depan), maka porsi manfaat yang “sudah terbentuk” hari ini adalah 15/25, atau 60% dari total manfaat tersebut. Artinya, kewajiban yang harus diakui sekarang (sebelum didiskon) adalah sekitar Rp 354 juta.
Nilai ini masih harus didiskon ke nilai kini karena baru akan dibayar 10 tahun mendatang. Dengan tingkat diskonto 7,2% selama 10 tahun, faktor diskonnya sekitar 0,49. Jadi nilai kini liabilitas untuk Pak Rudi saja adalah sekitar Rp 174 juta.
Bayangkan angka ini dikalikan untuk ratusan atau ribuan karyawan dengan usia, gaji, dan masa kerja yang berbeda-beda. Itulah kenapa laporan aktuaria biasanya berupa dokumen puluhan halaman dengan tabel demografi karyawan yang detail per kelompok usia.
Komponen yang harus dilaporkan di laporan keuangan
Setelah nilai liabilitas dihitung, PSAK 24 juga mengatur bagaimana perubahan nilai itu dicatat. Ada tiga komponen utama yang perlu dipisahkan, dan ini sering jadi sumber kebingungan karena masing-masing punya perlakuan akuntansi yang berbeda.
- Biaya jasa kini (current service cost). Ini adalah tambahan nilai liabilitas karena karyawan beker




