Jasa Valuasi Aktuaria Dana Pensiun
KKASBS menyediakan jasa valuasi aktuaria dana pensiun bagi pemberi kerja maupun pengelola dana pensiun, baik untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Apa itu Valuasi Aktuaria Dana Pensiun?
Valuasi aktuaria dana pensiun adalah proses perhitungan kewajiban dan kecukupan pendanaan program pensiun, yang dilakukan secara berkala oleh aktuaris independen terdaftar. Valuasi ini menjadi dasar pelaporan kepada OJK, penyusunan laporan keuangan dana pensiun, serta pengambilan keputusan pendanaan oleh pendiri program.
Kapan Perusahaan atau Dana Pensiun Membutuhkan Valuasi Aktuaria?
- Pembentukan dana pensiun baru
- Pelaporan aktuaria berkala (rutin, umumnya setiap tahun atau sesuai ketentuan OJK)
- Perubahan peraturan dana pensiun (perubahan manfaat, iuran, atau ketentuan kepesertaan)
- Likuidasi atau pembubaran dana pensiun
- Konversi program dari manfaat pasti ke iuran pasti atau sebaliknya
- Merger atau penggabungan dana pensiun
Ruang Lingkup Layanan Kami
- Valuasi aktuaria Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
- Valuasi aktuaria Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
- Perhitungan tingkat kecukupan dana (funding ratio) dan rekomendasi iuran
- Penyusunan Laporan Aktuaris sesuai format yang dipersyaratkan OJK
- Pendampingan proses likuidasi dan konversi program pensiun
- Konsultasi perubahan peraturan dana pensiun (PDP)
- Perhitungan untuk kebutuhan laporan keuangan pemberi kerja (PSAK 24/219 terkait dana pensiun)
Dokumen yang Dibutuhkan
- Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang berlaku
- Data kepesertaan (aktif, pensiunan, dan penerima manfaat)
- Laporan keuangan dana pensiun tahun berjalan dan sebelumnya
- Laporan aktuaria periode sebelumnya (jika ada)
- Kebijakan investasi dana pensiun
Proses Kerja
Tim kami akan melakukan pengumpulan dan validasi data kepesertaan, menentukan asumsi aktuaria yang relevan (tingkat diskonto, tingkat pengembalian investasi, tingkat mortalitas, tingkat pengunduran diri), melakukan perhitungan, dan menyusun laporan aktuaria yang siap disampaikan kepada OJK maupun digunakan untuk kebutuhan internal pendiri dana pensiun.
Kenapa Memilih KKASBS?
- Aktuaris bersertifikat PAI dengan pengalaman menangani dana pensiun pemberi kerja maupun lembaga keuangan
- Laporan disusun sesuai format dan ketentuan pelaporan OJK terbaru
- Pendampingan konsultatif, bukan sekadar penyerahan angka
- Melayani dana pensiun skala kecil hingga besar
Konsultasikan Kebutuhan Dana Pensiun Anda
Hubungi tim KKASBS untuk konsultasi kebutuhan valuasi aktuaria dana pensiun perusahaan atau lembaga Anda, baik untuk pelaporan rutin maupun kebutuhan khusus seperti likuidasi dan konversi program.
