Jasa Valuasi Aktuaria PSAK 24 dan PSAK 219 – Perhitungan Imbalan Kerja Karyawan

jasa-aktuaria-imbalan-kerjaKKASBS menyediakan jasa valuasi aktuaria untuk perhitungan imbalan kerja karyawan sesuai PSAK 24 dan PSAK 219, dilakukan oleh aktuaris independen bersertifikat Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI). Hasil perhitungan kami digunakan perusahaan untuk keperluan laporan keuangan tahunan, laporan keuangan interim, kebutuhan audit, maupun keperluan khusus seperti merger dan akuisisi.

Apa itu PSAK 24 dan PSAK 219?

PSAK 24 adalah standar akuntansi keuangan Indonesia yang mengatur pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan kewajiban imbalan kerja, termasuk imbalan pasca kerja, imbalan jangka panjang lainnya, dan pesangon. PSAK 219 merupakan penyempurnaan dari PSAK 24, dengan pendekatan pengakuan liabilitas dan pengukuran yang lebih ketat serta panduan asumsi aktuaria yang lebih rinci.

Setiap perusahaan yang memiliki karyawan dengan skema imbalan pasti—baik berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, PP 35/2021, maupun kebijakan internal perusahaan—pada dasarnya wajib mencatat kewajiban ini dalam laporan keuangan sesuai PSAK 24/219.

Siapa yang Wajib Menerapkan PSAK 24/219?

  • Perusahaan dengan laporan keuangan yang diaudit (wajib maupun sukarela)
  • Perusahaan yang akan melakukan initial public offering (IPO)
  • Perusahaan multinasional yang mengikuti standar pelaporan induk (IFRS/IAS 19)
  • Perusahaan yang sedang menjalani proses merger, akuisisi, atau restrukturisasi
  • Perusahaan skala kecil dan menengah (UKM) yang ingin tertib administrasi keuangan

Ruang Lingkup Layanan Kami

  • Perhitungan kewajiban imbalan pasca kerja (pensiun, uang pisah, uang penghargaan masa kerja)
  • Perhitungan imbalan jangka panjang lainnya (cuti besar, penghargaan masa kerja)
  • Perhitungan pesangon sesuai PP 35/2021
  • Penyusunan laporan aktuaria lengkap dengan pengungkapan sesuai format PSAK 24/219
  • Perhitungan untuk laporan keuangan tahunan dan semesteran
  • Perhitungan khusus untuk kebutuhan merger, akuisisi, dan kurtailmen program
  • Konsultasi pemilihan asumsi aktuaria (tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji, tingkat mortalitas, tingkat pengunduran diri)

Metode Perhitungan

Kami menggunakan Projected Unit Credit Method (PUCM), metode standar yang direkomendasikan PSAK 24/219 untuk menghitung nilai kini dari kewajiban imbalan pasti (Present Value of Defined Benefit Obligation/PVDBO). Metode ini memperhitungkan proyeksi masa kerja karyawan hingga usia pensiun, tingkat gaji di masa depan, dan probabilitas karyawan tetap bekerja hingga memenuhi syarat imbalan.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • Data kepegawaian (tanggal lahir, tanggal masuk kerja, jenis kelamin, gaji terakhir)
  • Kebijakan imbalan kerja atau peraturan perusahaan terkait pesangon/pensiun
  • Laporan valuasi aktuaria tahun sebelumnya (jika ada)
  • Data historis pembayaran imbalan kerja (jika ada)

Proses dan Estimasi Waktu Pengerjaan

Setelah data kepegawaian lengkap kami terima, proses perhitungan dan penyusunan laporan aktuaria umumnya membutuhkan waktu 5–10 hari kerja, tergantung jumlah karyawan dan kompleksitas skema imbalan. Kami juga menyediakan layanan percepatan untuk kebutuhan mendesak seperti tenggat audit.

Kenapa Memilih KKASBS?

  • Ditangani langsung oleh aktuaris bersertifikat PAI dan berpengalaman menangani berbagai sektor industri
  • Laporan sesuai format yang diterima auditor dan sesuai regulasi OJK, PSAK, serta IFRS
  • Proses konsultasi asumsi yang transparan, bukan sekadar angka jadi
  • Harga kompetitif, cocok untuk perusahaan besar maupun UKM

Konsultasikan Kebutuhan Anda

Hubungi tim kami untuk mendapatkan penawaran jasa valuasi aktuaria PSAK 24/219 sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Kami siap membantu mulai dari konsultasi awal, permintaan data, hingga penerbitan laporan aktuaria final.

FAQ :

Apa Perbedaan PSAK 24 dan PSAK 219?

Secara substansi, PSAK 219 bukan standar baru — melainkan hasil perubahan nomenklatur (penomoran ulang) dari PSAK 24, yang ditetapkan DSAK IAI pada 2025 sebagai bagian dari penyelarasan struktur penomoran PSAK dengan penomoran IFRS internasional (IAS 19 menjadi acuan penomoran serupa di beberapa standar global). Karena itu Anda akan sering menemukan penulisan “PSAK 219 (dh PSAK 24)” di dokumen resmi IAI, yang berarti “dahulu PSAK 24”.

Beberapa poin yang perlu dipahami perusahaan:

  • Metode perhitungan tidak berubah. Projected Unit Credit Method (PUCM) tetap menjadi metode standar untuk menghitung nilai kini kewajiban imbalan pasti (PVDBO), sama seperti di bawah PSAK 24.
  • Ruang lingkup tetap sama — imbalan pasca kerja, imbalan jangka panjang lainnya, dan pesangon tetap diatur dalam kerangka yang sama.
  • Penyesuaian ada di sisi penyajian dan pengungkapan, bukan di rumus perhitungan — mengikuti pembaruan format pelaporan yang lebih rinci dan konsisten dengan standar internasional terbaru, termasuk panduan asumsi aktuaria (tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji, mortalitas) yang diharapkan lebih mencerminkan kondisi pasar aktual.
  • Implikasi praktis untuk perusahaan: laporan aktuaria yang sebelumnya mengacu “sesuai PSAK 24” kini harus mereferensikan PSAK 219, tetapi tidak memerlukan perhitungan ulang dari nol dengan metodologi berbeda — hanya penyesuaian format pelaporan dan pengungkapan.

Singkatnya: nama berubah, kerangka kerja dan tujuan standar tetap sama — memastikan perusahaan mengakui kewajiban imbalan kerja karyawan secara transparan dan akrual, bukan hanya saat pembayaran terjadi.

Kapan PSAK 219 Berlaku Efektif?

PSAK 219 berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, menggantikan penyebutan PSAK 24 untuk laporan keuangan periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan terkait masa berlaku ini:

  • Perusahaan dengan tahun buku kalender (Januari–Desember) wajib menggunakan referensi PSAK 219 mulai laporan keuangan tahun buku 2025.
  • Penerapan ini juga beririsan dengan berlakunya SAK Entitas Privat (SAK EP) per 1 Januari 2025, yang memperluas kewajiban perhitungan aktuaria ke entitas privat skala menengah yang sebelumnya menggunakan SAK ETAP.
  • Untuk laporan keuangan interim maupun laporan tahun sebelumnya (comparative period) yang masih menyebut “PSAK 24”, umumnya tidak perlu direstatement khusus karena metodologi perhitungan tidak berubah — cukup penyesuaian referensi standar di catatan atas laporan keuangan.

Jika perusahaan Anda belum melakukan valuasi aktuaria untuk tahun buku 2025 atau masih menggunakan laporan lama yang mereferensikan PSAK 24, tim KKASBS dapat membantu memperbarui referensi standar sekaligus melakukan valuasi terbaru sesuai PSAK 219.