
Regulasi OJK Terkait Aktuaria yang Wajib Dipatuhi Asuransi
August 2, 2026
Panduan Lengkap IFRS 17 untuk Perusahaan Asuransi di Indonesia
August 2, 2026PSAK 74 sebenarnya bukanlah standar yang berbeda dari IFRS 17, melainkan nomor sementara yang digunakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) saat pertama kali mengadopsi IFRS 17 pada 9 Desember 2021, sebelum akhirnya diberi nomor permanen PSAK 117 Kontrak Asuransi mengikuti sistem penomoran baru SAK Indonesia. Dengan kata lain, “PSAK 74” dan “PSAK 117” merujuk pada standar yang sama persis, sementara “IFRS 17” adalah nama standar internasional aslinya yang diterbitkan oleh IASB. Artikel ini meluruskan kerancuan istilah tersebut sekaligus menjelaskan perbedaan teknis dan waktu penerapannya di Indonesia dibandingkan standar global.
Meluruskan Kerancuan: PSAK 74, PSAK 117, dan IFRS 17
Banyak pelaku industri asuransi masih menggunakan istilah “PSAK 74” karena itulah nama yang lebih dulu populer sejak standar ini disahkan tahun 2021. Namun sejak DSAK IAI melakukan penyesuaian sistem penomoran standar akuntansi keuangan Indonesia, nomor resmi yang berlaku saat ini adalah PSAK 117. Berikut tabel penyetaraan istilah untuk menghindari kebingungan.
| Istilah | Penjelasan |
|---|---|
| IFRS 17 | Nama standar internasional asli yang diterbitkan IASB pada 2017, berlaku global sejak 1 Januari 2023 |
| PSAK 74 | Nomor awal/sementara adopsi IFRS 17 di Indonesia, disahkan DSAK IAI pada 9 Desember 2021 |
| PSAK 117 | Nomor final/permanen setelah penomoran ulang SAK Indonesia — standar yang sama persis dengan PSAK 74, efektif berlaku 1 Januari 2025 |
Jadi, ketika seseorang bertanya “apa beda PSAK 74 dan IFRS 17?”, jawaban paling akurat adalah: tidak ada perbedaan substansi, karena PSAK 74 (kini PSAK 117) adalah versi adopsi IFRS 17 di Indonesia. Perbedaan yang sesungguhnya justru terletak pada aspek administratif, waktu penerapan, dan sejumlah penyesuaian teknis lokal yang dijelaskan di bagian berikut.
Perbedaan Teknis dan Kontekstual PSAK 117 (IFRS 17 versi Indonesia) dengan IFRS 17 Global
Meski secara prinsip inti identik, terdapat beberapa aspek yang membedakan penerapan standar ini di Indonesia dibandingkan penerapan global.
| Aspek | IFRS 17 (Global) | PSAK 117 (Indonesia) |
|---|---|---|
| Tanggal efektif | 1 Januari 2023 | 1 Januari 2025 (dua tahun lebih lambat) |
| Cakupan asuransi syariah | Umumnya diatur dalam standar terpisah tergantung yurisdiksi | Diatur terpisah dalam PSAK 408 (Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah) |
| Bahasa dan istilah teknis | Bahasa Inggris, istilah internasional | Diterjemahkan dan diselaraskan dengan istilah akuntansi Indonesia |
| Pengawas penerapan | Bervariasi tergantung regulator masing-masing negara | Diawasi oleh OJK bersama DSAK IAI |
| Standar yang digantikan | IFRS 4 | PSAK 104 (lama), PSAK 328, dan PSAK 336 |
Mengapa Indonesia Menerapkan IFRS 17 Dua Tahun Lebih Lambat?
Jeda waktu implementasi antara standar global (2023) dan Indonesia (2025) mencerminkan kompleksitas kesiapan industri asuransi domestik, termasuk:
- Kesiapan data historis. Banyak perusahaan asuransi Indonesia membutuhkan waktu tambahan untuk merekonstruksi data arus kas granular yang menjadi basis perhitungan CSM dan risk adjustment.
- Kesiapan sistem IT dan aktuaria. Investasi pada sistem valuasi aktuaria baru yang kompatibel dengan model GMM, PAA, dan VFA membutuhkan waktu pengembangan dan pengujian yang tidak singkat.
- Proses parallel run. OJK dan DSAK IAI memberikan ruang bagi perusahaan asuransi melakukan simulasi penerapan (parallel run) sepanjang tahun 2024 sebelum penerapan penuh, guna meminimalkan risiko kesalahan pelaporan pada tahun pertama penerapan.
- Koordinasi lintas pemangku kepentingan. Penerapan standar sekompleks ini menuntut sinkronisasi kebijakan antara DSAK IAI, OJK, dan pelaku industri, yang secara alami membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan yurisdiksi dengan pasar asuransi yang sudah lebih matang secara sistem pelaporan.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan Asuransi?
- Audit kesiapan data. Memastikan data arus kas historis (premi, klaim, biaya akuisisi) tersedia dalam format granular yang dibutuhkan model pengukuran IFRS 17/PSAK 117.
- Investasi sistem aktuaria dan IT terintegrasi. Sistem pelaporan lama berbasis Excel/manual umumnya tidak lagi memadai untuk menangani kompleksitas perhitungan CSM dan risk adjustment secara berkelanjutan.
- Pelatihan tim lintas fungsi. Tim aktuaria, akuntansi, dan IT perlu memahami konsep dan mekanisme baru secara menyeluruh, bukan hanya tim aktuaria semata.
- Komunikasi kepada investor dan pemegang saham. Perubahan pengakuan laba (dari diakui di awal menjadi dialokasikan bertahap melalui CSM) berpotensi mengubah pola laba yang dilaporkan perusahaan, sehingga perlu dikomunikasikan secara proaktif kepada pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dampak bagi Perusahaan yang Belum Siap
Perusahaan yang terlambat mempersiapkan diri berisiko menghadapi beberapa konsekuensi berikut:
- Keterlambatan pelaporan keuangan yang dapat berdampak pada kepatuhan terhadap tenggat waktu pelaporan ke OJK.
- Kualitas data dan estimasi yang kurang akurat, karena rekonstruksi data secara terburu-buru cenderung meningkatkan risiko kesalahan material dalam laporan keuangan.
- Biaya implementasi yang membengkak, karena persiapan yang dilakukan mendekati tenggat waktu umumnya membutuhkan sumber daya tambahan (konsultan eksternal, lembur tim internal) dibandingkan persiapan bertahap sejak dini.
FAQ Seputar Perbedaan PSAK 74 dan IFRS 17
1. Apakah PSAK 74 dan PSAK 117 adalah dua standar yang berbeda? Tidak. Keduanya adalah standar yang sama, hanya berbeda nomor — PSAK 74 adalah nomor awal saat standar ini pertama disahkan tahun 2021, sementara PSAK 117 adalah nomor final setelah penomoran ulang SAK Indonesia.
2. Mengapa IFRS 17 di Indonesia baru efektif tahun 2025, padahal standar globalnya sudah berlaku sejak 2023? Perbedaan waktu ini mencerminkan masa persiapan tambahan yang diberikan kepada industri asuransi Indonesia untuk kesiapan data, sistem, dan sumber daya manusia sebelum penerapan penuh.
3. Apakah asuransi syariah di Indonesia juga mengikuti PSAK 117? Tidak. Kontrak asuransi syariah diatur terpisah dalam PSAK 408 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, bukan mengikuti PSAK 117/IFRS 17.
4. Standar apa saja yang digantikan oleh PSAK 117 di Indonesia? PSAK 117 menggantikan PSAK 104 (versi lama), PSAK 328, dan PSAK 336 yang sebelumnya mengatur akuntansi kontrak asuransi konvensional di Indonesia.
5. Apakah perusahaan asuransi kecil juga wajib menerapkan PSAK 117? Ya, kewajiban penerapan PSAK 117 berlaku bagi seluruh entitas yang menerbitkan kontrak asuransi di Indonesia tanpa memandang skala aset, meskipun kompleksitas implementasi teknis dapat bervariasi tergantung jenis produk yang dipasarkan.




