
Perbedaan PSAK 74 dan IFRS 17: Apa yang Perlu Diketahui Perusahaan?
August 2, 2026
Cara Menghitung Imbalan Kerja Psak 24
August 3, 2026IFRS 17 adalah standar akuntansi internasional untuk kontrak asuransi yang diterbitkan International Accounting Standards Board (IASB), dirancang menyeragamkan cara perusahaan asuransi di seluruh dunia mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan liabilitas kontrak asuransi mereka. Standar ini berlaku efektif secara global sejak 1 Januari 2023, dan diadopsi di Indonesia sebagai PSAK 117 Kontrak Asuransi (sebelumnya dikenal dengan nomor sementara PSAK 74 sebelum penomoran ulang SAK Indonesia), yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2025. Panduan ini menjelaskan konsep inti IFRS 17 dan implikasinya bagi perusahaan asuransi di Indonesia.
Latar Belakang Lahirnya IFRS 17
Penyusunan IFRS 17 memakan waktu sangat panjang, dimulai sejak tahun 1997 dan baru disahkan IASB pada tahun 2017, sebelum akhirnya efektif berlaku global pada 1 Januari 2023. Standar ini hadir untuk menggantikan IFRS 4, standar interim yang selama ini memungkinkan variasi praktik akuntansi asuransi yang sangat beragam antarnegara, sehingga menyulitkan investor dan analis membandingkan kinerja keuangan perusahaan asuransi lintas yurisdiksi.
Di Indonesia, standar ini diadopsi Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan telah disahkan sejak 9 Desember 2021 dengan nomor awal PSAK 74, sebelum akhirnya mengalami penomoran ulang menjadi PSAK 117 mengikuti sistem penomoran baru SAK Indonesia, dan resmi menggantikan tiga standar lama sekaligus: PSAK 104 (Akuntansi Asuransi Syariah lama), PSAK 328, dan PSAK 336.
Empat Prinsip Utama IFRS 17
Secara konseptual, IFRS 17/PSAK 117 membawa empat perubahan mendasar dibandingkan standar akuntansi asuransi sebelumnya.
- Pengukuran berbasis arus kas pemenuhan (fulfilment cash flows). Liabilitas kontrak asuransi diukur berdasarkan estimasi arus kas masa depan yang didiskontokan ke nilai kini, bukan sekadar nilai premi yang diterima.
- Margin jasa kontraktual (Contractual Service Margin/CSM). Laba yang belum direalisasi dari kontrak asuransi tidak diakui sekaligus di awal, melainkan dialokasikan secara bertahap sepanjang periode jasa perlindungan diberikan kepada pemegang polis.
- Penyesuaian risiko (risk adjustment). Perusahaan wajib mengakui secara eksplisit kompensasi yang diperlukan untuk menanggung ketidakpastian arus kas dari risiko non-finansial.
- Pemisahan kelompok kontrak berdasarkan profitabilitas. Kontrak asuransi harus dikelompokkan menjadi kontrak yang merugi (onerous), kontrak dengan kemungkinan kecil menjadi merugi, dan kelompok kontrak lainnya — bukan digabung menjadi satu portofolio besar seperti praktik lama.
Tiga Model Pengukuran dalam IFRS 17
| Model | Nama Lengkap | Kapan Digunakan |
|---|---|---|
| GMM | General Measurement Model (Model Umum) | Model dasar untuk mayoritas kontrak asuransi jangka panjang, termasuk asuransi jiwa |
| PAA | Premium Allocation Approach (Pendekatan Alokasi Premi) | Kontrak jangka pendek (umumnya di bawah satu tahun), seperti banyak produk asuransi umum |
| VFA | Variable Fee Approach (Pendekatan Biaya Variabel) | Kontrak dengan fitur partisipasi langsung, seperti sebagian produk unit link/PAYDI |
Pemilihan model pengukuran yang tepat sangat bergantung pada karakteristik produk asuransi yang diterbitkan, dan penentuan ini membutuhkan keterlibatan aktuaris sejak tahap awal proyek implementasi.
Perbedaan Utama IFRS 17 dengan Standar Lama
| Aspek | Standar Lama (PSAK 62/PSAK 104 lama) | IFRS 17 / PSAK 117 |
|---|---|---|
| Pengakuan laba | Cenderung diakui lebih awal saat premi diterima | Dialokasikan bertahap sepanjang periode jasa (melalui CSM) |
| Basis pengukuran liabilitas | Beragam antarnegara, kurang seragam | Berbasis nilai kini arus kas pemenuhan yang konsisten secara global |
| Transparansi sumber laba | Kurang rinci | Rinci per komponen (risiko, biaya, investasi) |
| Segmentasi kontrak | Umumnya digabung dalam satu portofolio besar | Wajib dipisah berdasarkan profitabilitas kelompok kontrak |
| Komparabilitas lintas negara | Rendah | Tinggi, karena basis standar yang seragam secara global |
Tantangan Implementasi IFRS 17 bagi Perusahaan Asuransi Indonesia
- Kompleksitas data historis. Banyak perusahaan asuransi perlu merekonstruksi data arus kas historis dalam format granular yang sebelumnya tidak dikumpulkan secara sistematis.
- Perubahan sistem IT dan aktuaria. Implementasi menuntut investasi signifikan pada sistem valuasi aktuaria baru yang mampu menghitung CSM dan risk adjustment secara otomatis dan akurat.
- Koordinasi lintas fungsi yang intensif. Proyek IFRS 17 melibatkan kolaborasi erat antara tim aktuaria, akuntansi, IT, dan manajemen risiko, berbeda dari proyek akuntansi konvensional yang umumnya hanya melibatkan tim keuangan.
- Periode transisi dan uji coba (parallel run). Sepanjang tahun 2024, sebagian besar perusahaan asuransi di Indonesia melakukan simulasi penerapan (parallel run) sebagai persiapan sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2025.
Dampak IFRS 17/PSAK 117 terhadap Pemangku Kepentingan
- Bagi investor, laporan keuangan menjadi lebih transparan dan mudah dibandingkan antar perusahaan asuransi, baik domestik maupun internasional.
- Bagi pemegang polis, secara tidak langsung standar ini mendorong perusahaan asuransi lebih disiplin dalam pengelolaan risiko dan pelaporan keuangan, yang pada akhirnya berkontribusi pada kepercayaan publik terhadap industri.
- Bagi regulator (OJK), data yang dihasilkan dari implementasi IFRS 17/PSAK 117 memberikan gambaran risiko yang lebih presisi dibandingkan sekadar rasio RBC konvensional, mendukung pengembangan kerangka pengawasan berbasis risiko yang lebih komprehensif ke depan.
- Bagi aktuaris, standar ini memperluas cakupan tanggung jawab aktuaria dari sekadar valuasi cadangan teknis menjadi bagian integral dari proses pelaporan keuangan perusahaan secara menyeluruh.
Timeline Penerapan IFRS 17/PSAK 117
| Tahun | Peristiwa |
|---|---|
| 1997 | IASB mulai menyusun proyek standar akuntansi kontrak asuransi baru |
| 2017 | IFRS 17 resmi disahkan IASB |
| 9 Desember 2021 | DSAK IAI mengesahkan adopsi standar ini di Indonesia dengan nomor awal PSAK 74 |
| 1 Januari 2023 | IFRS 17 efektif berlaku secara global |
| 2024 | Perusahaan asuransi Indonesia melakukan parallel run/uji coba implementasi |
| 1 Januari 2025 | PSAK 117 (hasil penomoran ulang dari PSAK 74) resmi efektif berlaku di Indonesia |
FAQ Seputar IFRS 17 untuk Perusahaan Asuransi Indonesia
1. Kapan IFRS 17 mulai berlaku efektif di Indonesia? Adopsi IFRS 17 di Indonesia, yang kini bernomor PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74), efektif berlaku sejak 1 Januari 2025.
2. Apakah IFRS 17 berlaku untuk asuransi syariah di Indonesia? Tidak. Kontrak asuransi syariah diatur secara terpisah dalam PSAK 408 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah, bukan mengikuti PSAK 117.
3. Apa perbedaan utama IFRS 17 dengan standar akuntansi asuransi sebelumnya? Perbedaan utamanya terletak pada pengakuan laba yang dialokasikan bertahap melalui Contractual Service Margin (CSM), bukan diakui sekaligus di awal periode seperti praktik standar lama.
4. Model pengukuran apa yang paling banyak digunakan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia? General Measurement Model (GMM) umumnya menjadi model utama untuk kontrak asuransi jiwa jangka panjang, sementara Premium Allocation Approach (PAA) lebih sering digunakan untuk kontrak jangka pendek di asuransi umum.
5. Apakah penerapan IFRS 17/PSAK 117 memengaruhi premi yang dibayar nasabah? Secara langsung standar ini adalah standar pelaporan keuangan, bukan standar pricing produk, sehingga tidak secara otomatis mengubah premi nasabah, meskipun secara tidak langsung dapat memengaruhi strategi produk dan permodalan perusahaan dalam jangka panjang.




